Kamis, 25 Oktober 2012

Buruh Demo Soal Outsourcing, Hatta Rajasa 'Sentil' Cak Imin


Jakarta - Kemarin ribuan buruh di beberapa daerah melakukan demo terkait sistem outsourcing yang masih berlaku. Menko Perekonomian Hatta Rajasa mendesak Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menyelesaikan masalah ini.

"Saya minta Menakertrans untuk merumuskan (aturan outsourcing) jangan mengambang. Intinya berikan ketegasan. Dan kawan kawan di serikat pekerja paham akan hal itu," ungkap Hatta usai acara Rapat Koordinasi Persiapan APEC di kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (4/10/12).

Pada kesempatan itu, Hatta juga mengatakan, pemerintah bakal memperbaiki diri guna penyelesaian masalah-masalah ketenagakerjaan. Juga masalah penghambat ekonomi yang membuat ongkos usaha mahal.

"Pemerintah juga harus instropeksi, apakah masih high cost economy, apakah ada pungli, korupsi. Kalau itu masih ada pangkas, berantas, ini biang kerok. Ini yang harus kita sikat habis. Jadi semua kita perkuat, KPK, kepolisian," jelasnya.

Ia menambahkan, para buruh harus diberikan upah dan kesejahteraan yang layak, agar proses produksi dari industri tempat mereka bekerja tetap berjalan sebagaimana biasanya. Pasalnya, ini bisa mendongkrak naik roda perekonomian negara.

"Buruh itu harus layak, hidupnya juga baguis supaya perusahaannya tidak tutup. Para pekerja kita juga harus mendapatkan upah yang layak," katanya.

"Jangan sampai disalahgunakan perusahaan outsourcing itu," cetusnya.

Sebelumnya, Muhaimin Iskandar yang akrab disapa Cak Imin menegaskan, pemerintah saat ini tengah memasuki tahap finalisasi terhadap peraturan tentang sistem outsourcing.

Cak Imin mengatakan, pihaknya telah menerbitkan permen No.13 tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak dan pengaturan outsourcing. Dia berharap seluruh serikat buruh memanfaatkan jalan dialog.

Menurut Muhaimin, Kemenakertrans masih menggodok peraturan perundang-undangan baru mengenai outsourcing yang mengatur penyempurnaan pelaksanaan praktek kerja alih daya (outsourcing) yang terjadi selama ini. Saat ini pembahasan peraturan soal outsourcing terus dilakukan dengan melibatkan Lembaga Kerjasama Tripartit yang terdiri dari perwakilan unsur pekerja/buruh, serta perwakilan unsur pengusaha dan pemerintah.

Dikatakan Cak Imin, terdapat 5 jenis pekerjaan yang boleh dilakukan secara outsourcing. Lima jenis pekerjaan sesuai dengan undang-undang 13 yaitu cleaning service, keamanan, transportasi, catering, dan jasa migas pertambangan.




Sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar