Selasa, 01 Januari 2013

Pengurangan Jatah BBM Bersubsidi

Pemerintah mengusulkan untuk mengurangi kuota BBM bersubsidi jenis Premium pada RAPBN 2012. Pemerintah menginginkan kuota turun dari 40 juta kiloliter menjadi 37,8 juta kiloliter mulai 2012 nanti.


Selisih anggaran subsidi dari pengurangan kuota itu direncanakan menjadi dana cadangan risiko fiskal. Pemerintah tetap berupaya untuk mengejar kuota pada 37,8 kiloliter, namun jika ada selisih Pemerintah siap untuk menjelaskan kepada DPR.
"Kita berusaha kejar 37,8 juta kiloliter, tapi kalau seandainya tidak tercapai kita bisa jelaskan ke DPR untuk kita bisa jelaskan selisih itu karena itu sudah masuk dalam cadangan risiko," kata Menteri Keuangan Agus Martowardojo saat rapat dengan Badan Anggaran DPR, Senin (10/10).

Kuota 40 juta kiloliter dalam RAPBN itu terdiri dari 24,4 juta kiloliter Premium dan 15,6 minyak tanah dan solar. Jumlah itu diusulkan diubah menjadi 37,8 kiloliter yang terdiri dari 22,2 juta kiloliter Premium dan 15,6 minyak tanah dan solar.

Menurut Agus, dengan rata-rata konsumsi premium delapan persen selama lima tahun terakhir tanpa ada pengaturan volume BBM bersubsidi pada 2012 diperkirakan mencapai 43,7 juta kiloliter. Itu merupakan konsumsi Premium yang natural.

"Konsumsi Premium untuk 2012 menjadi 37,8 juta kiloliter. Jangan dilihat dari 40 juta kiloliter ke 37,8 juta kiloliter, tapi dari 43,7 kiloliter jadi 37,8 juta kiloliter," kata Agus. Dia mengakui, penurunan kuota itu berdampak pada angka inflasi.

"Dampak ke inflasi dari 40 juta kiloliter turun ke 37,8 juta kiloliter akan memberikan tekanan pada inflasi 0,5-0,6 persen, dan itu harus diperhatikan karena kita di 2012 mengasumsikan inflasi di 5,3 persen. Ini yang jadi perhatian kita," tandas Agus.

Berikut ini berbagai argumentasi yang mendukung pengurangan subsidi BBM:

1.   Ketersediaan SDA minyak makin berkurang, maka perlu digunakan secara bijak.
Harga BBM yang murah di Indonesia dibandingkan dengan beberapa Negara di luar, menyebabkan konsumsi BBM amat tinggi. Ketergantungan terhadap minyak sebesar 48.4%. Pengurangan subsidi BBM otomatis menyebabkan kenaikan harga BBM. Diharapkan kenaikan harga ini mendorong agar masyarakat berhemat. Lebih lagi kalau bisa mengurangi pemakaian kendaraan bermotor pribadi.

2.   Subsidi dari awal tidak tepat sasaran, jadi tak apa dikurangi.
Lagu lama bahwa subsidi BBM tidak tepat sasaran karena 40% lebih konsumsi BBM digunakan oleh kelompok berkemampuan atas di Indonesia. Jadi tak apa mengurangi subsidi BBM karena sedari awal orang-orang mampu lah yang akan banyak membayar.

3.   Diversifikasi dilakukan secara paralel dengan pencabutan subsidi.
Melihat Negara Brazil yang sudah menerapkan diversifikasi energi, bahwa mereka dahulu berkorban untuk mengalami ‘musibah’ nasional sembari mengembangkan sumber energi selain minyak.

4.   Konsekuensi logis untuk mengimpor
Konsekuensi Logis Sistem PSC membuat Indonesia mengekspor minyak mentah ke luar negeri, sehingga minyak mentah yang masuk ke kilang ±570 ribu barrel. Kapasitas kilang Indonesia sebesar 1,157 juta barrel. Sementara konsumsi BBM di Indonesia sudah mencapai 1,3 juta barrel. Konsumsi yang tinggi ini memaksa Indonesia harus impor BBM meski ada yang diekspor pula.

5.   Mendukung karena enggan terjadi demonstrasi.
Frame yang terbangun adalah, menyatakan sikap menolak berarti –> demonstrasi. So, dukunglah pengurangan subsidi BBM agar tidak terjadi demonstrasi.

Sedangkan berikut ini adalah berbagai argumentasi penolakan terhadap pengurangan subsidi BBM:

1.   Perhitungan yang aneh dan belum ada kejelasan alokasi dana.
Aneh saat pemerintah memutuskan untuk menghemat sekitar Rp 50 Triliun melalui alokasi subsidi BBM, namun memberikan kompensasi berupa Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLSM) ke 74 juta warga miskin yang besarnya Rp 25 Triliun + untuk angkutan umum sekitar Rp 5 Triliun. Cuma dapat Rp 20 Triliun.
Bagi yang menggunakan argumen ini pastilah menolak pengurangan subsidi BBM, dan meminta agar pemerintah mengkaji ulang alokasi dana dari penghematan subsidi BBM.

2.   Penggunaan dana APBN tidak efisien.
»         APBN bocor rata-rata 30% tiap tahun (Dr. Fuad Bawazier, Mantan Menteri Keuangan RI).
»          Belum sehatnya proses pengadaan selama ini menyebabkan keuangan negara mengalami “kebocoran” antara 10% – 50% per tahun (Agus Raharjo, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)

Mengutip kalimat Sudjiwo Tedjo kurang lebih seperti ini, “Aku ngerti klo BBM memang harus naik, tapi ini bukan masalah harganya apa bukan. Ini kekecewaan yang ‘udah numpuk!”
Pernyataan kebocoran memang belum disertai data memadai mengenai sektor mana saja yang bocor. Namun, melihat anggaran lalu-lalu yang banyak digunakan untuk biaya studi banding, renovasi ruangan rapat, dll. Hal inilah yang kemudian menimbulkan sakit hati masyarakat.

3.   Sudahkah kembali melirik Blueprint Pengelolaan Energi Nasional?
Banyak yang telah sadar bahwa konsumsi BBM di Indonesia itu terlampau tinggi sementara persediaan minyak kian menurun. Oleh karena itu, mungkin terpikirkan bahwa kenaikan harga BBM-lah yang paling tepat agar konsumsi berkurang. Padahal sedari dulu sudah amat banyak pihak mengusulkan agar diversifikasi sumber energi segera ditingkatkan dan jangan lupa bahwa Indonesia memiliki Blueprint PEN 2006-2025.

Masalah pengurangan subsidi BBM ini sesungguhnya dapat dilihat dari sudut pandang yang berbeda. Mau pilih dilaksanakan paralel (harga BBM naik, dan infrastruktur mulai dibenahi) atau… Harga BBM harus naik, tapi apakah saat ini adalah saat yang tepat? Ketika sarana-prasarana untuk meningkatkan diversifikasi energi belum memadai serta transportasi massal masih harus diperbaiki? Sementara daya beli masyarakat pun tak kunjung meningkat.

4.   Rakyat tercekik
Pengurangan subsidi BBM à Kenaikan harga BBM à Kenaikan harga bahan pokok (pangan dll) ß Daya beli masyarakat tidak meningkat.

Argumen ini sepertinya merupakan argumen paling sederhana yang dikemukakan. Kenaikan harga BBM sebesar Rp 1500/liter dapat memicu kenaikan inflasi 2.15%, penurunan daya beli 2.10%, penambahan kemiskinan 0.98%.

Yang mengusung argumen ini pastilah meminta agar pemerintah terlebih dahulu memberi ruang kekondusifan bagi industri dan UKM agar nantinya dapat memperluas lapangan pekerjaan. Juga pembenahan transportasi massal dan infrastruktur pendukung lainnya. Ya kumur-kumur sana.

Padahal masyarakat bayar pajak, dan uang itulah yang dikelola oleh pemerintah agar dapat menyejahterakan masyarakat melalui ketersediaan sistem, fasilitas, sarana-prasarana, dll.

5.   PNBP dan PPh (Pajak Penghasilan) dari Migas seharusnya sudah mencukupi untuk menutupi kebutuhan subsidi BBM.
Pada   APBN 2012 dicantumkan, persentase subsidi energi terhadap APBN sebesar 14,79% sementara persentase total pendapatan Negara dari migas terhadap APBN sebesar 15,35%. Namun, mengapa Negara masih kekurangan dana? Hal ini dikabarkan karena perusahaan-perusahaan migas yang ada di Indonesia banyak yang tidak membayar pajak sesuai dengan jumlah yang diwajibkan, dan ini berlangsung dari tahun ke tahun. Artinya, tidak terdapat tindakan tegas dari pemerintah terhadap permasalahan ini.

Di samping itu, PNBP dan PPh Migas menunjukkan tren naik tiap tahun, sehingga tidak ada alasan bahwa harga minyak dunia naik maka kekurangan dana untuk mensubsidi BBM.

6.   Jumlah penerima BLSM berbeda dengan data BPS.
Tahun 2011, jumlah penduduk kategori miskin yang tercatat di Biro Pusat Statistik (BPS) sejumlah 30 juta. Namun, pemerintah ingin memberikan kompensasi berupa BLSM yang ditargetkan kepada 74 juta jiwa penduduk miskin.

7.   Mengubah mekanisme distribusi BBM bersubsidi lebih tepat ketimbang harus mengurangi subsidi.
Jika pemerintah mengatakan bahwa distribusi BBM bersubsidi tidak adil karena 53%-nya dinikmati oleh pengguna kendaraan bermotor pribadi, maka jawabannya bukan dengan menaikkan harga, tetapi bagaimana mengendalikan distribusi BBM secara terkendali, akuntabel dan transparan, sehingga distribusinya dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga subsidi  memang tepat guna, diberikan kepada yang benar-benar membutuhkan (motor, angkutan umum, kapal nelayan, dll) yang memang layak  disubsidi. Kenaikan harga BBM jika tidak dibarengi dengan upaya peningkatan daya beli masyarakat, toh sama saja.

8.   Indikasi salah urus di sektor Pengelolaan Produksi & Distribusi Nasional
Berapa sesungguhnya kapasitas produksi minyak Pertamina? Kenapa terus menurun? Bocor kemanakah? Berapa tingkat kebocoran yang terjadi? Sudahkah kinerja BUMN menunjukkan performa sehat? Ini pertanyaan-pertanyaan yang tidak pernah terungkap ke publik.

Padahal seharusnya masyarakat senang jika terjadi kenaikan harga minyak dunia, bukannya dianggap sebagai bencana, jika target produksi dalam negeri oleh Pertamina tercapai. Dari sini sudah terlihat indikasi adanya ‘salah urus’ di sektor pengelolaan produksi dan distribusi nasional. Kalau minyak jadi semakin mahal maka pajak penerimaah bagi Negara meningkat, sehingga keseimbangan kenaikan dan penerimaan pun terjadi.

9. Kenaikan harga BBM diperkirakan tidak berpengaruh signifikan terhadap pengurangan konsumsi BBM.
Argumen pro, salah satunya ialah dengan kenaikan harga BBM menjadi Rp 6000/ liter diharapkan masyarakat terstimulus untuk mengurangi penggunaan kendaraan bermotor pribadi.

Salah satu contoh, sektor pertanian-perkebunan warga (yang tidak tergolong industri) tidak dapat dipungkiri bahwa distribusi bahan pangannya masih menggunakan kendaraan roda dua/empat. Apabila jumlah produksi tetap, dengan prasarana trasnportasi juga tetap, maka konsumsi BBM pun otomatis akan tetap. Frekuensi distribusi juga tetap. Yang berbeda? Harga BBM-nya meningkat Rp 1500/liter.

Untuk pengguna kendaraan pribadi, sepertinya memang harus melalui wawancara atau survei yang lebih komprehensif. Paragraf di atas sekedar contoh bagi masyarakat non industri.

Lantas bagaimana agar pengguna kendaraan pribadi berkurang? Solusi yang muncul ialah dengan menaikkan pajak kendaraan bermotor agar jumlah permintaan makin menurun.

10.  Kenapa harus ekspor minyak?
Konsumsi rata-rata minyak Indonesia: 1300 million barrel crude oil per day (MBCD), sedangkan rata-rata lifting minyak Indonesia: 950 MBCD. Dari 950 itu sekitar 395 MBCD diekspor ke luar negeri.
“Kenapa kok ngekspor, padahal kebutuhan dalam negeri saja tidak mencukupi?”

Karena pemilik 395 MBCD ini bukan pemerintah, tapi perusahaan asing contohnya Exxon, BP, Chevron, dsb. yang diatur dalam UU Migas. Sehingga kebijakan ekspor sekitar 395 MBCD ini bukan wewenang pemerintah, tapi sepenuhnya hak perusahaan-perusahaan tersebut.

Maka untuk memenuhi defisit ini, pemerintah mengimpor BBM sekitar 340 MBCD dan minyak mentah 313 MBCD untuk kemudian diolah Pertamina. Sehingga jelas bahwa memang Indonesia sekarang negara pengekspor dan pengimpor minyak mentah.

Dengan argumen ini, maka renegosiasi kontrak royalti di sektor migas dan pertambangan lah yang paling konkret. Bahkan bisa sampai revisi UU Migas.




SUMBER
SUMBER

Tidak ada komentar:

Posting Komentar